PERBEDAAN BAGI HASIL DAN BUNGA BANK
Bagi hasil:
SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARIAH
Dana Pihak Ketiga (Dana Nasabah/Masyarakat)
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya
sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Berikut dibawah ini, dapat
dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:
Bagi hasil:
- Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
- Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
- Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
- Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming:.
- Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam
mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang
membungakan uang. Menyimpan uang dibank Islam termasuk kategori kegiatan
investasi karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti
dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada
hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai
mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank
Islam harus berupaya meningkatkan kembalian atau return off investment
sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan kepada pemilik
dana.
SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARIAH
Sumber-sumber dana bank syariah pada dasarnya tidak memiliki
banyak perbedaan dengan Bank Konvensional, karena sama-sama berasal dari tiga
dana atau Tiga Elemen dasar jika kita perhatikan secara lebih seksama lagi.
Yaitu sebagaimana tersebut dibawah ini:
Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi)
Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi) adalah sebuah dana yang
berasal dari pemilik Bank syariah atau bisa juga berasal dari para pemegang
saham, yang mana mereka mengeluarkan dananya untuk Operasonal awal berdiri yang
kemudian mereka menambahkannya pada waktu dikemudian hari guna memperbesar Bank
tersebut. Dan Dana Pihak Pertama ini terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu :
- Modal Yang Disetor
- Cadangan-Cadangan
- Laba Yang Ditahan
Dana Pihak Kedua (Pinjaman/ Bantuan)
Dana Pihak Kedua (Pinjaman) yaitu dana yang biasanya digunakan
ketika bank mengalami kesulitan dalam mencari dana sendiri (DP1) atau dalam
mencari atau menghimpun dana dari masyarakat (DP3), sehingga mengharuskan bank
mencari bantuan dari dana lain untuk mencukupi segala kebutuhan operasional
bank dalam kurun waktu tertentu dan juga berfungsi untuk mencapai CAR yang
telah ditetapkan oleh BI. Dan macam-macam Pihak yang memberikan Dana Pihak
Kedua ada 4, yaitu:
- Pinjaman dari Bank lain didalam Negeri atau bisa juga disebut pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini biasanya bersifat sementara atau durasi waktunya singkat, karena biasa digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti untuk menutup kewajiban kliring atau menutupi Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
- injaman dari Bank atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri. Pinjaman yang seperti ini biasanya bersifat menengah-panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia sebagai Pengawas Pinjaman Luar Negeri (PPLN).
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB), yaitu kadang kala pinjaman ini bukan berbentuk pinjaman, namun hanya berbentuk Surat berharga yang dapat diperjual belikan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pinjaman dari Bank Indonesia, yaitu Pinjaman tersebut diberikan oleh Bank Indonesia apabila bank tersebut ditunjuk untuk menjadi penyalur pinjaman-pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan, misalnya Krediit Usaha tani (KUT) atau Kredit Usaha Rakyat(KUR) dan sebagainya. Pinjaman semacam ini biasa disebut sebagai Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
- Yaitu dana yang dihimpun dari masyarakat, baik perorangan, perusahaan, pemerintahan, rumah tangga dan lain-lain. Dan Dana Pihak Ketiga inilah dana yang terbesar yang dimiliki oleh bank dan ini juga telah menggambarkan sebagai salah satu fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana, dan dana-dana tersebut dihimpun dalam berbagai variasi yang telah ditawarkan oleh Bank. Yaitu sebagai berikut ini:
- abungan ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah disepakati oleh nasabah dengan bank, akan tetapi tidak dapat diambil dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
- Giro ialah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek, bilyet Giro, sarana perintah lainnya atau dengan pemindah bukuan
- Deposito ialah simpanan berjangka yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu dan waktu simpanannya berjangka panjang. Dan deposito yang ada di Indonesia pada saat ini ada 3, yaitu:
- Deposito berjangka adalah
depoito yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah
disepakati bersama antara nasabah dan Bank.
-Sertifikat deposito adalah
deposito berjangka bukti simpanannya dapat diperjual belikan dan juga dipindah
tangankan kepada pihak lain
-Deposito OnCall ialah
Deposito yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan
sebelumnya yang telah disepakati antara Nasabah dengan Pihak Bank
SUMBER : http://daisuke9.blogspot.com/2012/03/sumber-sumber-dana-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar